Dampak negatif Media Sosial
Dari masa ke masa,
kegunaan media sosial terus berkembang. Namun, apakah semua manfaat dan
keuntungan yang dapat diperoleh telah dipergunakan dengan baik?
Nyatanya, masih
banyak terjadi penyalahgunaan kegunaan dari media sosial. Berikut beberapa
contoh penyalahgunaan sosial media :
1. Penipuan
Dengan adanya media
sosial, orang lebih suka untuk berbelanja on-line.
Meskipun jika membeli online kita akan dikenai ongkos pengiriman. Namun, tak
jarang sering kali terjadi penipuan. Bukan hanya ketika berbelanja on-line, tetapi juga dapat terjadi di
media sosial, seperti Facebook dan lainnya.
2. Pornografi
Pornografi merupakan musuh
nomor satu pada setiap orang tua yang memiliki putra/putri remaja. Apalagi
dengan adanya media sosial, jalur informasi mengenai hal tersebut akan semakin
mudah. Penyebaran informasi dapat terjadi melalui foto ataupun video.
Perhatian, hal ini JANGAN
DITIRU!
Kasus ini dilakukan oleh
seorang sekretaris yang berpose telanjang di kantor Parlementer Swiss dan mem-post-nya ke media sosial Twitter.
Setelah mem-post foto-foto syurnya ke
Twitter, wanita yang tidak disebutkan namanya itu langsung memiliki banyak
pengikut.
Wanita ini pun langsung
diskors dari posisinya sebagai sekretaris parlemen untuk waktu yang belum
ditentukan. Anehnya, wanita tersebut tidak merasa bersalah atas hal yang telah
ia lakukan. “Saya rasa, semua foto-foto tersebut tidak melanggar peraturan
karyawan pemerintah federal karena itu semua merupakan bagian dari kehidupan
pribadi”.
3. Kecanduan
Layaknya
dalam mengkonsunsi narkoba, penggunaan media sosial juga menimbulkan kecanduan
bagi para penggunanya. Orang kecanduaan menge-post foto di Instagram, bermain game on-line, berbicara dengan menggunakan Skype. Orang yang sebelumnya rajin belajar, namun kini telah
kecanduaan bermain game on-line atau
menggunakan Media Sosial.
Hal ini
bisa dilihat dalam beberapa Warnet (Warung Internet). Sekarang, banyak warnet
yang dipenuhi oleh anak-anak terutama pada hari-hari libur. Anak-anak menjadi
lebih senang menghabiskan waktunya di warnet daripada di rumah nya atau
belajar.
4.
Cyberbully
Cyberbully merupakan kasus
pelecehan lewat internet. Kasus ini telah memakan bebereapa korban. Korban
bertemu dengan pelaku melalui Media sosial. Mereka menjadi sering berkomunikasi
dan menjadi akrab. Lalu terjadilah kasus tersebut.
Contoh kasus nyata dialami
oleh seorang perempuan berusia 17 tahun yang tidak disebutkan namanya di India.
Ia nekat mengakhiri hidupnya karena salah seorang temannaya mem-bully dirinya di situs jejaring sosial
Facebook. Korban adalah seorang siswi sekolah top di Selatan Kolkota, India.
Kasus ini bermula dari
pertemanan sang gadis dengan seorang pria bernama Faisal Imam Khan, mahasiswa
berumur 23 tahun. Keduanya berteman dan dalam waktu singkat menjadi teman
dekat. Namun, karena suatu hal, sang gadis mulai menjaga jarak dengan pria
tersebut.
Faisal pun kemudian
memutuskan untuk membalas dendam karena gadis itu menghindarinya. Ia
bersekongkol dengan temannya Deepak Gupta dan Satish Shah dengan memfitnah
gadis itu di depan umum. Mereka membuat profil palsu tentang gadis itu. Mereka
megubah foto-fotonya dan mempostingnya lengkap dengan nomor telepon gadis itu.
Di profil itu ditulis bahwa sang gadis “mencari teman tidur dan terbuka untuk
berhubungan intim”.
Sebelum bunuh diri, gadis
yang tidak disebutkan namanya itu meninggalkan sebuah catatan bunuh diri
sebanyak 6 halaman. Catatan itulah yang menjadi dasar penyelidikan polisi.
Menurut laporan Times of India,
Faisal bersama kedua temannya telah ditahan.
5. Pertengkaran
Media sosial tak jarang
menimbulkan atau menjadi penyebab munculnya pertengkaran. Menurut sebuah
penelitian, seseorang yang kerap menggunakan media sosial, sekitar 32% di
antaranya lebih cenderung berpikir untuk meninggalkan pasangannya.
Tak jarang, para pengguna
media sosial saling hina di berbagai jenis situs Media Sosial. Salah satu
contoh kasusnya ialah pemilik akun Twitter @kemalsept menghina Kota Bandung
melalui akunnya. Karena hal itu, walikota Bandung, Ridwan Kamil melaporkan
pemilik akun tersebut ke pihak kepolisian. Ia dilaporkan sesuai dengan pasal 21
UU 11 tahun 2008 dengan tuduhan penghinaan.
Mau tahu cara pencegahannya? Click Here
No comments :
Post a Comment